Komisi VIII Usulkan Dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi VIII DPR RI mengusulkan banyaknya permasalahan dalam dalam revisi RUU Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umroh (PIHU) maka dipandang perlu adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih baik.
“Selain untuk merevisi UU No. 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PIHU yang sedang dibahas, adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih baik sebagai regulator yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Anggota Panja Haji Komisi VIII DPR RI Kuswiyanto dari fraksi PAN.
Politisi PAN mengatakan, Badan ini diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaran serta pengelolaan keuangan. Aktivitas dan operasionalisasinya juga terpisah dari Kementerian Agama RI.
Kehadiran BPKH ini diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh BPIH. Dengan badan ini pula, segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.
“Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015,” tuturnya.
Karena itu kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahinya. "Apakah itu dalam bentuk bank tabungan haji atau semacamnya,” tegasnya. (andri,mp), foto : andri/hr.